Wednesday 11 January 2023

Legalisasi Ducument

Legalisasi Ducument

 

Legalisasi Dokumen


LEGALISASI DOKUMEN


KBRI Lima menyediakan layanan ini bagi mereka (individu/perusahaan) yang memerlukan bantuan berikut:

  1. Legalisasi dokumen yang dikeluarkan di Lima untuk digunakan di Indonesia;
  2. Legalisasi dokumen yang dikeluarkan di Indonesia untuk digunakan di Peru;

Persyaratan umum legalisasi:

  1. Pemohon mendatangi Bagian Konsuler di KBRI Lima;
  2. Mengisi formulir permohonan di KBRI Lima;
  3. Menunjukkan kartu identitas / tanda pengenal;
  4. Setiap permohonan ke KBRI Lima HARUS melampirkan dokumen ASLI. Dokumen ASLI akan dikembalikan kepada pemilik setelah permohonan selesai diproses;

Biaya: 

  • US$ 125 / Dokumen Bisnis.
  • US$ 25/ Dokumen Non Bisnis
  • Pembayaran melalui rekening PNBP KBRI LIMA No Acc . 00110661010006591060 Bank BBVA Continental, Lima Peru
No.PENGESAHAN TANDA TANGAN ATAU LEGALISASI SALINAN DOKUMEN YANG DITERBITKAN NEGARA ASINGSATUANTARIF
1.Dokumen Bisnis
Per DokumenUS$ 125.00
2.

Dokumen Non Bisnis
Per DokumenUS$   25.00
​3.
​​Dokumen Akademik
​Perdokumen

​​Bebas Biaya





​Waktu pengerjaan: 2 (dua) hari kerja.

Waktu pelayanan:
  • Pengajuan permohonan : Senin - Jumat (09.00 - 12.00)
  • Pengambilan dokumen  : Senin - Jumat (14.30 - 17.00)


DOKUMEN YANG DAPAT DILEGALISASI


1.      Dokumen terjemahan 

Dokumen-dokumen Indonesia (Akta Kelahiran, Akta Nikah, Akta Cerai, Ijazah, Diploma, Transkrip Nilai, SIM, KTP, dsb.) yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.  Jika terjemahan tidak dilakukan oleh Penerjemah Yang Disumpah (Sworn Translator) maka pada bagian pojok kanan atas dokumen ditulis: "Unofficial translation".  Terjemahan dokumen harus sesuai dengan aslinya dan tidak boleh diubah, ditambah, atau dikurangi. 

Persyaratan:  Dokumen / naskah asli; dan Terjemahan dokumen / naskah asli;


2.      Dokumen salinan disahkan sesuai dengan aslinya 

Legalisasi untuk menyatakan bahwa salinan (fotocopy) dari dokumen-dokumen asli (Akta Kelahiran, Akta Nikah, Akta Cerai, Ijazah, Diploma, Transkrip Nilai, SIM, KTP, Paspor, dsb.) adalah sesuai dengan aslinya.  Di dalam permohonan harap diberitahukan di mana dokumen salinan akan digunakan (di Indonesia atau di Lima).
Persyaratan: Dokumen/naskah asli; dan Salinan dari dokumen/naskah asli; 

3.      Surat Kuasa atau Pernyataan jual-beli / perjanjian / kontrak yang ditandatangani / diterbitkan di Lima dan akan digunakan di Indonesia


A.    Dokumen PRIBADI (WNI) 

Persyaratan:

  • Dokumen / naskah asli;
  • Salinan dari dokumen / naskah asli;
  • Paspor yang masih berlaku (min. 6 bulan sebelum habis);
  • Kartu tanda pengenal / identitas penduduk Lima (Identification Card / IC);
  • Mengisi formulir permohonan.

Prosedur:

  • Pemohon (Pemberi Pernyataan / Kuasa / Persetujuan) mendatangi Bagian Konsuler di KBRI Lima dengan membawa semua dokumen ASLI sesuai persyaratan;
  • KBRI Lima memeriksa kelengkapan dan kelayakan Surat Pernyataan / Kuasa / Persetujuan yang diajukan;
  • Jika memenuhi persyaratan, pemohon diminta melakukan penandatanganan di atas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) di hadapan petugas Konsuler KBRI Lima.

UNTUK MENJADI PERHATIAN!!!

Tata cara dan ketentuan penulisan, serta elemen-elemen yang harus dicantumkan di dalam Surat Pernyataan / Kuasa / Persetujuan, yaitu sebagai berikut:

  • Surat Kuasa / Pernyataan harus ASLI, tanpa kop surat;
  • Surat harus diketik rapi dan merupakan hasil cetakan komputer, bukan tulisan tangan;
  • Nama pemberi kuasa yang tertera di Surat harus SAMA dengan nama yang tertera di paspor (pemohon);
  • Cantumkan nomor paspor;
  • Cantumkan alamat di Lima sesuai dengan alamat yang tertera di paspor (alamat Lima yang tertera di paspor harus SAMA dengan alamat yang tertera di IC Lima);
  • Tempat memberikan pernyataan / kuasa / persetujuan harus ditulis: LIMA;
  • Tanggal memberikan pernyataan / kuasa / persetujuan adalah tanggal ketika surat kuasa tersebut ditandatangani di hadapan petugas Konsuler di KBRI Lima;
  • Penandatanganan dilakukan di atas materai Rp. 6.000,- dan HARUS di hadapan petugas Konsuler (JANGAN ditandatangani tanpa kehadiran petugas Konsuler);
  • Cantumkan nama jelas di bawah tanda tangan sesuai dengan nama lengkap yang tertera di paspor.​

B.     Dokumen PERUSAHAAN dan Dokumen WARGA NEGARA ASING 

Khusus legalisasi dokumen yang dibuat / dikeluarkan di Lima, KBRI Lima hanya dapat melegalisasi dokumen tersebut apabila telah di-legalisasi / notarisasi terlebih dahulu keabsahannya oleh instansi-instansi berwenang di Lima secara berurutan sebagai berikut: 

  1. Notaris Publik Lima.  
  2. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Lima / Ministry of Foreign Affairs (MFA) 

Persyaratan:
  • ​Dokumen/naskah asli;
  • Salinan dari dokumen/naskah asli;
  • Kartu tanda pengenal / identitas penduduk Lima (Identification Card / IC);
  • Telah memiliki sertifikat (Notarial Certificate) dan segel (Notarial Seal) dari Notaris Publik (Public Notary) di Lima;
  • Telah memiliki bukti pengesahan dari Kementerian Luar Negeri (Ministry of Foreign Affairs / MFA) Lima;
  • Mengisi formulir permohonan.

Prosedur:

1 .Sebelum ke KBRI Lima:

  • Pemohon (Perusahaan / WNA) membawa dokumen yang akan dilegalisasi ke Notaris Publik di Lima untuk diterbitkan Sertifikat Notaris dan bukti pengesahan berupa cap/segel notaris;
  • Dokumen yang telah disahkan oleh Notaris Publik selanjutnya diserahkan ke MFA untuk mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Lima yang berupa cap / segel dan tandatangan pejabat Konsuler Kemlu Lima;
  • Dokumen yang telah disahkan oleh Notaris Publik dan MFA Lima selanjutnya disalin / di-copy masing-masing sebanyak 1 (satu) kali untuk setiap dokumen yang hendak di legalisir;
  • Dokumen yang telah selesai diproses dan disahkan oleh instansi-instansi terkait di Lima berikut salinannya dibawa ke KBRI Lima untuk dilegalisasi; 

2. Di KBRI Lima: 

  • Pemohon (Perusahaan / WNA) mendatangi Bagian Konsuler di KBRI Lima dengan membawa semua dokumen ASLI sesuai persyaratan. Dokumen sudah harus selesai di proses dan disahkan oleh instansi-instansi terkait di Lima;
  • Petugas Konsuler memeriksa kelengkapan dan kelayakan dokumen yang diajukan;
  • Jika memenuhi persyaratan, dokumen akan diproses untuk dilegalisasi.

4.      Surat Keterangan Kematian dan Dokumen Kematian lainnya 

Legalisasi dokumen-dokumen kematian (akte kematian, sertifikat pembalseman, sertifikat kremasi, izin ekspor, penutupan peti, dsb.) yang diterbitkan Pemerintah Peru, termasuk untuk jenazah yang hendak dikirim (di ekspor) untuk dikebumikan di Indonesia. 

Persyaratan:

  • Catatan Surat Kematian (Certificate of Registration of Death) asli dari Pemerintah Peru
  • Apabila jenazah hendak dikirim ke Indonesia (ekspor) maka diperlukan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
    • Surat Izin Ekspor dari Badan Lingkungan Nasional (National Environment Agency) Peru yang menerangkan bahwa peti jenazah bebas penyakit menular;
    • Surat keterangan bahwa jenazah telah di formalin / balsem (Embalming Certificate) dari tempat pemakaman (funeral home) / perusahaan peti jenazah;
    • Surat keterangan penutupan peti berisi jenazah (Certificate of Sealing Coffin) dari tempat pemakaman / perusahaan peti jenazah;
  • Apabila jenazah diperlukan Surat dikremasi Keterangan dikremasi dari (Funeral Home);
  • Paspor asli almarhum/almarhumah;

Prosedur:

  • Pemohon mendatangani bagian Konsuler KBRI Lima dengan membawa seluruh kelengkapan dokumen ASLI;
  • Mengisi formulir Lembar Laporan / Pengaduan di Bidang Protokol dan Konsuler;

Biaya: TIDAK DIKENAKAN BIAYA / GRATIS


5. Surat Keterangan To Whom It May Concern/ surat Jalan

Pelayanan ini disediakan bagi WNI yang membutuhkan referensi pendukung untuk menerangkan sebuah informasi mengenai data diri (nama, tempat lahir, tanggal lahir, status, tempat tinggal, dsb.) agar lebih jelas.

Bidang Konsuler KBRI Lima hanya akan menerbitkan Surat Keterangan (To Whom It May Concern) atau Surat jalan apabila dokumen yang akan diterangkan lengkap, sah (asli), dan bisa dipertanggungjawabkan.

Surat Keterangan ini tidak dapat digunakan untuk MENGUBAH mau pun MENGGANTI sebuah informasi mengenai data diri yang telah tercantum di dalam suatu dokumen resmi, melainkan hanya mempertegas suatu informasi agar lebih terang dan jelas.

Persyaratan umum Surat Keterangan:

  1. Pemohon mendatangi Bagian Konsuler di KBRI Lima;
  2. Mengisi formulir permohonan di KBRI Lima;
  3. Menunjukkan kartu identitas / tanda pengenal;
  4. Setiap permohonan ke KBRI Lima HARUS melampirkan dokumen ASLI. Dokumen ASLI akan dikembalikan kepada pemilik setelah permohonan selesai diproses;
Biaya: US$20/ permohonan. / permohonan, Pembayaran melalui rekening PNBP KBRI LIMA No Acc . 00110661010006591060 Bank BBVA Continental, Lima Peru

No.PENERIMAAN LUAR NEGERI ATAS PENERBITAN DOKUMENSATUANTARIF
1.Surat Keterangan Pengganti Surat Ijin Mengemudi IndonesiaPer Surat
US$   20.00
2.Surat Keterangan Jalan
*Bebas biaya jika diajukan permohonan atas situasi tertenu berdasarkan Permenlu 26/2020 dan Peraturan perundang-undangan terkait
Per SuratUS$   20.00
3.Buku Pengenalan Diri Warga Negara Indonesia (ID Book)Per BukuUS$   20.00
4.Surat Keterangan Usaha/BisnisPer SuratUS$ 125.00
5.Kutipan Akta KelahiranPer SuratBebas Biaya
6.Kutipan Akta PerkawinanPer SuratBebas Biaya
7.Kutipan Akta PerceraianPer SuratBebas Biaya
8.Kutipan Akta KematianPer Surat
Bebas Biaya
9.Surat Keterangan Penetapan Pengangkatan AnakPer SuratBebas Biaya
10.
Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan IndonesiaPer SuratBebas Biaya
11.
Surat Keterangan PindahPer SuratBebas Biaya



Waktu pengerjaan: 3 (tiga) hari kerja.

Waktu pelayanan:
  • Pengajuan permohonan : Senin-Jumat (09.00 – 12.00)
  • Pengambilan dokumen  : Senin-Jumat (14.30 – 17.00) 

 

Ad Placement